NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi tegas kepada pelanggar aturan pengelolaan sampah. Total ada 29 perusahaan pengangkut hingga puluhan orang yang membakar sampah di Jakarta dijatuhi sanksi.
"Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini, ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meninjau penanganan sampah di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Pramono mengatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari perubahan pola pengelolaan sampah di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kini mendorong pola pengelolaan dari yang sebelumnya hanya angkut dan buang menjadi pilah, angkut, dan olah.
Selain 29 penyedia jasa angkutan kebersihan, ada 44 pihak yang dikenai sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah.