Pramono mengatakan perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi rata-rata bekerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Dia menyebut perusahaan biasanya memilih membayar sanksi dan memperbaiki pengelolaan sampah sebelum masuk ke tahap teguran ketiga.
"Kenapa mereka ini rata-rata takut namanya diumumkan di publik? Karena mereka ini kan kerja samanya dengan Horeka: hotel, restoran, kafe. Begitu ketika diumumkan, kemudian di-blacklist oleh Pemerintah DKI Jakarta, itu seperti orang menutup periuk nasinya sendiri," kata Pramono.
"Maka sampai dengan teguran kedua, rata-rata mereka kemudian bersedia untuk membayar dan juga memperbaiki cara penanganan sampah di Jakarta," imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan sanksi terhadap perusahaan berupa surat teguran hingga denda.