"Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua," ujar Dudi.

Dudi mengatakan nama-nama perusahaan yang melanggar belum diumumkan ke publik. Menurutnya, pengumuman nama perusahaan baru dapat dilakukan setelah pelanggar mendapatkan teguran ketiga.

"Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar," jelasnya.