Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Langgar Aturan Pengelolaan, 29 Perusahaan Pengangkut Sampah di DKI Disanksi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi tegas kepada pelanggar aturan pengelolaan sampah. Total ada 29 perusahaan pengangkut hingga puluhan orang yang mem
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 11:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua," ujar Dudi.
Dudi mengatakan nama-nama perusahaan yang melanggar belum diumumkan ke publik. Menurutnya, pengumuman nama perusahaan baru dapat dilakukan setelah pelanggar mendapatkan teguran ketiga.
"Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar," jelasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.