NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi tegas kepada pelanggar aturan pengelolaan sampah. Total ada 29 perusahaan pengangkut hingga puluhan orang yang membakar sampah di Jakarta dijatuhi sanksi.

"Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini, ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meninjau penanganan sampah di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Pramono mengatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari perubahan pola pengelolaan sampah di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kini mendorong pola pengelolaan dari yang sebelumnya hanya angkut dan buang menjadi pilah, angkut, dan olah.

Selain 29 penyedia jasa angkutan kebersihan, ada 44 pihak yang dikenai sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah.

Pramono mengatakan perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi rata-rata bekerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Dia menyebut perusahaan biasanya memilih membayar sanksi dan memperbaiki pengelolaan sampah sebelum masuk ke tahap teguran ketiga.

"Kenapa mereka ini rata-rata takut namanya diumumkan di publik? Karena mereka ini kan kerja samanya dengan Horeka: hotel, restoran, kafe. Begitu ketika diumumkan, kemudian di-blacklist oleh Pemerintah DKI Jakarta, itu seperti orang menutup periuk nasinya sendiri," kata Pramono.

"Maka sampai dengan teguran kedua, rata-rata mereka kemudian bersedia untuk membayar dan juga memperbaiki cara penanganan sampah di Jakarta," imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan sanksi terhadap perusahaan berupa surat teguran hingga denda.

"Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua," ujar Dudi.

Dudi mengatakan nama-nama perusahaan yang melanggar belum diumumkan ke publik. Menurutnya, pengumuman nama perusahaan baru dapat dilakukan setelah pelanggar mendapatkan teguran ketiga.

"Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar," jelasnya.