NADIKABAR.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berinisial XXX karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026 di Jakarta, Selasa.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy saat membacakan amar putusan.

Berdasarkan pertimbangan DKPP, XXX terbukti melanggar asas integritas, kehormatan atau kepatutan, profesionalitas, dan kepentingan umum terkait hubungan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.

DKPP dalam persidangan memeriksa sejumlah bukti mengenai perjalanan XXX bersama perempuan tersebut ke beberapa kota, di antaranya Jakarta, Bandung, dan Bali.

DKPP juga menilai terdapat bukti interaksi fisik antara XXX dengan perempuan tersebut, mulai dari berpegangan tangan, berpelukan hingga berjoget bersama.