Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan dalam persidangan juga terungkap La Bayoni menerima Rp50 juta secara bertahap.
Menurut DKPP, keberulangan penerimaan tersebut menunjukkan penerimaan uang bukan merupakan peristiwa tunggal yang terjadi di luar kehendak La Bayoni.
"Bahwa kesiapan Teradu IV mengembalikan uang baru dinyatakan pada saat diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa, yaitu setelah adanya aduan masyarakat, dan bukan atas inisiatif sendiri pada saat uang pertama kali diserahkan," ujar Raka Sandi.
DKPP menyatakan La Bayoni terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan terhadap tiga perkara yang melibatkan 15 penyelenggara pemilu.
DKPP menjatuhkan lima sanksi peringatan keras, dua peringatan keras terakhir, dan satu pemberhentian dari jabatan ketua. Sementara delapan penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.