NADIKABAR.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berinisial XXX karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026 di Jakarta, Selasa.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy saat membacakan amar putusan.
Berdasarkan pertimbangan DKPP, XXX terbukti melanggar asas integritas, kehormatan atau kepatutan, profesionalitas, dan kepentingan umum terkait hubungan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.
DKPP dalam persidangan memeriksa sejumlah bukti mengenai perjalanan XXX bersama perempuan tersebut ke beberapa kota, di antaranya Jakarta, Bandung, dan Bali.
DKPP juga menilai terdapat bukti interaksi fisik antara XXX dengan perempuan tersebut, mulai dari berpegangan tangan, berpelukan hingga berjoget bersama.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan interaksi tersebut menunjukkan kedekatan yang melampaui batas kewajaran hubungan pertemanan biasa.
"Dari fakta tersebut menunjukkan rangkaian perbuatan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata. Melainkan hubungan yang dijalani secara sadar oleh XXX, sementara pada saat yang sama masih terikat dalam perkawinan yang sah," katanya.
DKPP menyatakan XXX terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara berbeda, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI La Bayoni selaku Teradu IV dalam perkara Nomor 13-PKE-DKPP/VII/2026.
DKPP menilai La Bayoni mengetahui sejak awal adanya aliran uang Rp250 juta dari pengadu terkait dugaan korupsi belanja pengadaan penanda identitas di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada 2024.
Meski uang tersebut telah dikembalikan, DKPP menilai sikap La Bayoni tidak mencerminkan penolakan terhadap penerimaan uang tersebut.
Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan dalam persidangan juga terungkap La Bayoni menerima Rp50 juta secara bertahap.
Menurut DKPP, keberulangan penerimaan tersebut menunjukkan penerimaan uang bukan merupakan peristiwa tunggal yang terjadi di luar kehendak La Bayoni.
"Bahwa kesiapan Teradu IV mengembalikan uang baru dinyatakan pada saat diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa, yaitu setelah adanya aduan masyarakat, dan bukan atas inisiatif sendiri pada saat uang pertama kali diserahkan," ujar Raka Sandi.
DKPP menyatakan La Bayoni terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan terhadap tiga perkara yang melibatkan 15 penyelenggara pemilu.
DKPP menjatuhkan lima sanksi peringatan keras, dua peringatan keras terakhir, dan satu pemberhentian dari jabatan ketua. Sementara delapan penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.