Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan interaksi tersebut menunjukkan kedekatan yang melampaui batas kewajaran hubungan pertemanan biasa.

"Dari fakta tersebut menunjukkan rangkaian perbuatan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata. Melainkan hubungan yang dijalani secara sadar oleh XXX, sementara pada saat yang sama masih terikat dalam perkawinan yang sah," katanya.

DKPP menyatakan XXX terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara berbeda, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI La Bayoni selaku Teradu IV dalam perkara Nomor 13-PKE-DKPP/VII/2026.

DKPP menilai La Bayoni mengetahui sejak awal adanya aliran uang Rp250 juta dari pengadu terkait dugaan korupsi belanja pengadaan penanda identitas di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada 2024.

Meski uang tersebut telah dikembalikan, DKPP menilai sikap La Bayoni tidak mencerminkan penolakan terhadap penerimaan uang tersebut.