​Pandangan tersebut menegaskan bahwa kritik eksternal tidak selalu harus dianggap sebagai ancaman. Dalam banyak situasi, penilaian lembaga internasional justru menjadi cermin untuk mengidentifikasi kelemahan institusi yang selama ini belum terselesaikan.

​Merespons hal tersebut, Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah reformasi. Di antaranya adalah keterbukaan informasi pemegang saham di atas satu persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham (High Shareholding Concentration), serta penyusunan peta jalan menuju batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen.

Langkah tersebut merupakan kemajuan karena keterbukaan kepemilikan membantu investor memahami siapa yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan, seberapa besar saham dapat diperdagangkan secara bebas, dan apakah pembentukan harga berlangsung secara wajar.

Namun, pengumuman reformasi tidak otomatis menghasilkan kepercayaan. MSCI dalam rilisnya pada 15 Oktober 2026 mengakui sejumlah kemajuan tersebut, tetapi sekaligus membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.