Pernyataan tersebut, sekaligus merespons langkah tim kuasa hukum korban yang mendatangi Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu, pihak pelapor meminta sejumlah selebritas yang sempat mempromosikan bisnis jual-beli logam mulia tersebut untuk bersikap kooperatif membantu memulihkan kerugian 85 korban yang ditaksir menembus angka Rp 25 miliar.