"Jadi saya sampaikan kenapa tidak ke kantor lagi lakukan pembaharuan?, dia bilang tidak ke sana karena ada cerita warga waktu kumpul nabilang tidak bisa masuk PKH karena tidak sendiri namanya di KK, masih ada anaknya, jadi harus sendiri. Jadi saya bilang itu informasi hoaks," kata Mamat.

Mamat mengaku tidak mengetahui pasti pembaharuan data Sina yang diajukan kelurahan ke pemerintah pusat belum berubah sejak Januari 2026. Saat ini pihaknya kembali mengajukan perubahan data tersebut.

Di sisi lain, ia membenarkan Sina sejak Januari 2026 tidak lagi menerima bansos PKH karena adanya perubahan desil. Meski begitu, bantuan lain yang diserahkan kepala lingkungan masih diterima.

"Kalau bantuan lain, biasa kepala lingkungan kasih ji, kalau (bansos) PKH yang mengacu ke desil tidak dapat karena desil 6," sebutnya.

Mamat menambahkan warga sebenarnya bisa mengajukan pembaharuan desil dengan datang langsung ke kelurahan atau secara mandiri dengan mengisi data baru lewat aplikasi yang telah disiapkan pemerintah. Data desil disebut bersifat dinamis dan diperbaharui setiap per triwulan.