NADIKABAR.COM — Wanita lanjut usia (lansia) bernama Sina (80) sudah 8 bulan tidak lagi menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) setelah namanya tercatat dalam kelompok warga desil 6. Sina tinggal di rumah reot bersama anak laki-lakinya yang bekerja serabutan.
Pantauan NadiKabar.com di rumah Sina yang berada Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kamis (10/9/2026) sore. Tampak rumah panggung yang ditempati Sina berukuran sekira 4×6 meter.
Rumah itu beratap seng bekas dan daun rumbia di bagian depan serta separuh area terbuka ditutup pakai spanduk. Dinding rumah disusun dari papan dan tripleks bekas dengan kondisi berlubang di banyak tempat.
Tiang penyangga rumah itu tampak sudah tua dan beberapa di antaranya dalam kondisi lapuk. Atap rumah dalam kondisi bocor di banyak sisi sehingga harus ditutup menggunakan lem panci.
Selain itu, rumah Sina berada di pesisir pantai. Saat air laut pasang, air dapat mencapai pemukiman warga dan mengenai rumah Sina.
Sina memiliki 4 orang anak yang tiga di antaranya telah berkeluarga. Sedangkan suaminya telah wafat sekitar 10 tahun lalu.
"Mamak masuk desil 6, (sebelumnya terima bantuan) PKH, beras. (Mulai) nda dapat kemarin bulan 12 (Desember 2025)," kata anak perempuan Sina, Aisyah saat ditemui wartawan.
Aisyah tidak mengetahui pasti alasan pemerintah mencabut bantuan sosial untuk ibunya. Apalagi kondisi ekonomi semua saudaranya yang telah berkeluarga juga jauh dari kata cukup.
Ia menyebut ibunya tinggal bersama saudara laki-lakinya yang belum berkeluarga. Saudaranya itu bekerja sebagai nelayan dan kadang ikut membantu di kapal tangkap ikan.
"Tidak ditahu juga apa (sebabnya tidak dapat bansos lagi), cuman katanya harus pi juga dipisah namanya (ibu) dari kartu keluarga ku," katanya.
Terpisah, Lurah Mamunyu Mamat mengaku telah mengecek kondisi Sina. Ia mengungkapkan Sina sebenarnya pernah mengajukan pembaharuan desil pada Januari 2026 namun hingga kini namanya di data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) belum berubah.
"Jadi saya sampaikan kenapa tidak ke kantor lagi lakukan pembaharuan?, dia bilang tidak ke sana karena ada cerita warga waktu kumpul nabilang tidak bisa masuk PKH karena tidak sendiri namanya di KK, masih ada anaknya, jadi harus sendiri. Jadi saya bilang itu informasi hoaks," kata Mamat.
Mamat mengaku tidak mengetahui pasti pembaharuan data Sina yang diajukan kelurahan ke pemerintah pusat belum berubah sejak Januari 2026. Saat ini pihaknya kembali mengajukan perubahan data tersebut.
Di sisi lain, ia membenarkan Sina sejak Januari 2026 tidak lagi menerima bansos PKH karena adanya perubahan desil. Meski begitu, bantuan lain yang diserahkan kepala lingkungan masih diterima.
"Kalau bantuan lain, biasa kepala lingkungan kasih ji, kalau (bansos) PKH yang mengacu ke desil tidak dapat karena desil 6," sebutnya.
Mamat menambahkan warga sebenarnya bisa mengajukan pembaharuan desil dengan datang langsung ke kelurahan atau secara mandiri dengan mengisi data baru lewat aplikasi yang telah disiapkan pemerintah. Data desil disebut bersifat dinamis dan diperbaharui setiap per triwulan.