NADIKABAR.COM — Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, menggandeng instansi kependudukan dan penyelenggara pemilu untuk memadankan nomor induk kependudukan (NIK) warga binaan guna mencegah identitas ganda.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Puang Dirham di Samarinda, Jumat, mengatakan pemadanan tersebut dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Sinergi lintas instansi ini kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian data identitas kependudukan seluruh warga binaan dengan data resmi pemerintah," katanya.

Puang menjelaskan pencocokan data dilakukan untuk memeriksa keabsahan NIK dan memastikan kesesuaiannya dengan data dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

"Pemadanan data ini sangat krusial dalam mendukung tertib administrasi pemasyarakatan sekaligus memberikan kejelasan status kependudukan warga binaan," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Disdukcapil Kaltim melakukan verifikasi data diri warga binaan untuk meminimalkan potensi identitas atau NIK ganda.