NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menyatakan perkara dengan pelapor berinisial ANW terhadap Betrand Peto telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, serta terlapor berinisial ABT alias BP.
"Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," ujar Onkoseno di Jakarta, Jumat.
Selain memeriksa para pihak terkait, kata dia, penyidik juga telah mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.
Alat bukti yang diamankan itu, antara lain hasil visum, rekaman kamera pengawas (CCTV), dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial.
Onkoseno menambahkan langkah selanjutnya yang akan ditempuh penyidik, yakni melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor guna melengkapi pembuktian.
"Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti," ucap Onkoseno.
Penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara setelah merampungkan pemeriksaan terhadap seorang publik figur berinisial BP atau Betrand Peto selama delapan jam terkait laporan yang dilayangkan oleh AW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap BP pada Kamis (8/10) merupakan bagian dari tahap klarifikasi untuk menindaklanjuti proses penyelidikan yang tengah berjalan.
"Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Kemudian, telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan," kata Budi di Jakarta, Jumat (9/10).