NADIKABAR.COM — Jurnalis NadiKabar, MSNBC, dan Politico kembali mendapat akses ke Gedung Putih, beberapa jam setelah hakim federal memerintahkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mencabut larangan akses yang diberlakukan terhadap tiga media tersebut.
Hakim Distrik Tim Kelly mengeluarkan putusan tersebut setelah organisasi berita yang terdampak menggugat larangan akses yang diberlakukan pada 18 September 2026. Dalam putusannya, Kelly menyatakan larangan tersebut kemungkinan inkonstitusional. Ia pun memerintahkan Donald Trump mencabut larangan akses terhadap sejumlah jurnalis ke Gedung Putih. Kelly menetapkan putusannya berlaku selama 14 hari. Keputusan itu kemudian membuat jurnalis NadiKabar, MSNBC, dan Politico kembali mendapat akses ke Gedung Putih mulai Kamis (24/09).
"Ini adalah putusan yang kuat yang membela kebebasan pers, proses hukum yang adil dan supremasi hukum," kata Theodore Boutrous Jr., pengacara dari media-media tersebut, dalam pernyataan melalui email kepada kantor berita AP. "Kami sangat menghargai tindakan cepat pengadilan."
Pada Kamis (24.09) pagi waktu setempat, jurnalis dari tiga media tersebut masih sempat ditolak masuk. Namun, beberapa jam kemudian, mereka akhirnya mendapat izin untuk kembali mengakses Gedung Putih.
Kelly menolak klaim pemerintah bahwa larangan akses terhadap sejumlah jurnalis ke Gedung Putih diberlakukan atas dasar keamanan nasional.