"Bukti yang ada tidak mendukung pernyataan para tergugat bahwa pencabutan izin masuk khusus para penggugat memang akan melindungi keamanan nasional atau bahwa keamanan nasional akan terancam jika pengadilan memerintahkan agar izin tersebut dipulihkan sementara proses gugatan berlangsung," kata Kelly.
Dalam putusannya, Kelly menyoroti alasan yang sebelumnya disampaikan Donald Trump. Menurut dia, Trump pada awalnya hanya menyebut "dugaan ketidakjujuran dan sikap negatif" dalam pemberitaan sebagai dasar larangan tersebut.
Dalam persidangan pada Rabu (23/09), Kelly juga merujuk dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia yang menetapkan bahwa izin pers Gedung Putih hanya dapat dicabut setelah melalui proses hukum yang semestinya.
Kelly menilai media yang terkena larangan tidak mendapatkan kesempatan yang memadai untuk menggugat keputusan pencabutan akses tersebut.
Kelly, yang dinominasikan Trump pada 2017, juga pernah menangani kasus serupa pada 2018. Saat itu, ia memerintahkan agar akses seorang jurnalis NadiKabar ke Gedung Putih dipulihkan.