Larangan itu ikut mendorong sejumlah media lain, termasuk DW, mengambil langkah solidaritas dengan menangguhkan liputan bersama atas acara-acara Trump.

Departemen Kehakiman AS membela larangan akses ke Gedung Putih. Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan pada Selasa (22/09), pemerintah berpendapat bahwa akses ke kompleks kepresidenan merupakan hak istimewa, bukan hak yang melekat, sehingga presiden memiliki kewenangan untuk menolak akses bagi organisasi media.

Pihak media membantah argumen tersebut. Mereka menilai larangan itu diberlakukan karena isi pemberitaan mereka dan menyebutnya sebagai "pelanggaran terang-terangan" terhadap Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang menjamin kebebasan berbicara dan kebebasan pers dari campur tangan pemerintah.

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris