NADIKABAR.COM — Jurnalis NadiKabar, MSNBC, dan Politico kembali mendapat akses ke Gedung Putih, beberapa jam setelah hakim federal memerintahkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mencabut larangan akses yang diberlakukan terhadap tiga media tersebut.

Hakim Distrik Tim Kelly mengeluarkan putusan tersebut setelah organisasi berita yang terdampak menggugat larangan akses yang diberlakukan pada 18 September 2026. Dalam putusannya, Kelly menyatakan larangan tersebut kemungkinan inkonstitusional. Ia pun memerintahkan Donald Trump mencabut larangan akses terhadap sejumlah jurnalis ke Gedung Putih. Kelly menetapkan putusannya berlaku selama 14 hari. Keputusan itu kemudian membuat jurnalis NadiKabar, MSNBC, dan Politico kembali mendapat akses ke Gedung Putih mulai Kamis (24/09).

"Ini adalah putusan yang kuat yang membela kebebasan pers, proses hukum yang adil dan supremasi hukum," kata Theodore Boutrous Jr., pengacara dari media-media tersebut, dalam pernyataan melalui email kepada kantor berita AP. "Kami sangat menghargai tindakan cepat pengadilan."

Pada Kamis (24.09) pagi waktu setempat, jurnalis dari tiga media tersebut masih sempat ditolak masuk. Namun, beberapa jam kemudian, mereka akhirnya mendapat izin untuk kembali mengakses Gedung Putih.

Kelly menolak klaim pemerintah bahwa larangan akses terhadap sejumlah jurnalis ke Gedung Putih diberlakukan atas dasar keamanan nasional.

"Bukti yang ada tidak mendukung pernyataan para tergugat bahwa pencabutan izin masuk khusus para penggugat memang akan melindungi keamanan nasional atau bahwa keamanan nasional akan terancam jika pengadilan memerintahkan agar izin tersebut dipulihkan sementara proses gugatan berlangsung," kata Kelly.

Dalam putusannya, Kelly menyoroti alasan yang sebelumnya disampaikan Donald Trump. Menurut dia, Trump pada awalnya hanya menyebut "dugaan ketidakjujuran dan sikap negatif" dalam pemberitaan sebagai dasar larangan tersebut.

Dalam persidangan pada Rabu (23/09), Kelly juga merujuk dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia yang menetapkan bahwa izin pers Gedung Putih hanya dapat dicabut setelah melalui proses hukum yang semestinya.

Kelly menilai media yang terkena larangan tidak mendapatkan kesempatan yang memadai untuk menggugat keputusan pencabutan akses tersebut.

Kelly, yang dinominasikan Trump pada 2017, juga pernah menangani kasus serupa pada 2018. Saat itu, ia memerintahkan agar akses seorang jurnalis NadiKabar ke Gedung Putih dipulihkan.

Larangan itu ikut mendorong sejumlah media lain, termasuk DW, mengambil langkah solidaritas dengan menangguhkan liputan bersama atas acara-acara Trump.

Departemen Kehakiman AS membela larangan akses ke Gedung Putih. Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan pada Selasa (22/09), pemerintah berpendapat bahwa akses ke kompleks kepresidenan merupakan hak istimewa, bukan hak yang melekat, sehingga presiden memiliki kewenangan untuk menolak akses bagi organisasi media.

Pihak media membantah argumen tersebut. Mereka menilai larangan itu diberlakukan karena isi pemberitaan mereka dan menyebutnya sebagai "pelanggaran terang-terangan" terhadap Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang menjamin kebebasan berbicara dan kebebasan pers dari campur tangan pemerintah.

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris