Saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa motor korban itu telah dijual seharga Rp 9 juta. Pelaku RM mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta.

Lalu, polisi membawa pelaku untuk pengembangan. Namun, saat proses pengembangan itu pelaku melawan petugas kepolisian dan berupaya melarikan diri.

Petugas kepolisian kemudian mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Namun, pelaku mengabaikannya dan tetap melarikan diri.

Alhasil, polisi terpaksa menembak bagian kaki pelaku. Setelah itu, pelaku diboyong ke RS Angkatan Laut Belawan untuk mendapatkan pengobatan.

"Setelah diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Polres Pelabuhan Belawan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya dan mengungkap seluruh rangkaian aksi curas tersebut," pungkasnya.