NADIKABAR.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, mengkritik langkah Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya atas penangkapan 11 massa aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10).

Mereka menilai, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian adalah upaya kriminalisasi secara sistematis, dengan menahan dan menggeledah sejumlah mahasiswa serta warga sipil, bahkan sebelum mereka tiba di titik lokasi aksi. Selain itu, mereka juga mengkritik upaya pemberian bantuan hukum yang diduga sempat dibatasi atau ditunda pihak kepolisian.

"Ini sebuah tindakan kriminalisasi, ini kan pemaksaan orang yang sebenarnya tidak dipidana, tapi harus diproses hukum pidana. Proses ya, bukan dipidana, tapi diproses hukum pidana, itu kan kriminalisasi," kata Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya Ramli Himawan, Jumat (23/10).

Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia KontraS Surabaya Zaldi mengatakan, dugaan kriminalisasi tersebut semakin menguat ketika polisi secara sengaja memblokir akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang telah ditahan di kantor polisi. Menurutnya penyidik diduga terus menolak kehadiran tim pendamping hukum untuk menemui klien di ruang pemeriksaan meskipun pihak advokat telah menyerahkan identitas dan surat kuasa yang sah.

"KontraS Surabaya menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap akses bantuan hukum yang berpotensi melanggar hak tersangka dan prinsip peradilan yang adil atau fair trial," ujarnya.

"Sempat ada penghalang-halangan saat tim KontraS mencoba melakukan pendampingan malam tadi. Kami baru bisa masuk ke Polrestabes pukul 09.00 WIB tadi lalu langsung tandangan surat kuasa," sambung Zaldi saat dikonfirmasi kembali.

Dikonfirmasi terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing membantah tudingan itu, termasuk soal dugaan membatasi akses bantuan hukum tersebut.

"Enggak ada, untuk penghalang [bantuan hukum] atau apa tidak ada, kita mohon dukungan," kata Roy saat diklarifikasi Jumat sore.

"Yang penting kapolda sudah jelaskan kemarin malam, bahwa unjuk rasa itu diperbolehkan, tidak dilarang, yang dilarang untuk jika ada kegiatan-kegiatan yang melanggar Undang-undang," sambungnya.

Sebelumnya, Ramli dari LBH Surabaya mengatakan pihaknya menduga kepolisian melakukan upaya pembungkaman ruang berekspresi masyarakat dengan mencegat pergerakan massa ke titik aksi. Menurut pihaknya, tindakan penghadangan aparat yang dilakukan jauh dari titik utama demonstrasi mengindikasikan adanya niat kesengajaan agar jumlah peserta aksi tidak bertambah besar.

"Kepolisian patut diduga sudah berupaya untuk mencegah beberapa demonstran ini menjadi lebih banyak kumpul di satu titik," ujarnya.