Lebih lanjut, LBH Surabaya juga menyoroti tindakan sewenang-wenang aparat yang memeriksa isi ponsel milik para peserta aksi.

Pihaknya menegaskan penggeledahan barang pribadi tersebut dianggap menyalahi aturan karena seseorang yang kedapatan membawa barang tertentu seperti tiner tidak bisa langsung dituduh melakukan tindak pidana tanpa adanya bukti permulaan yang memadai.

"Kalau mendasarkan pada hukum acara pidana sebenarnya untuk menduga satu barang atau objek barang tertentu ini akan digunakan untuk melakukan tindak pidana ya sebenarnya harus ada bukti permulaan yang cukup. Karena seseorang membawa tiner itu kan bukan peristiwa pidana," ucap Ramli.

LBH Surabaya menilai aksi aparat penegak hukum memeriksa data pribadi dalam ponsel secara paksa itu merupakan pelanggaran prosedur hukum acara pidana. Ia menuturkan karena proses tersebut seharusnya didahului dengan pemanggilan yang sah.

Ia mengatakan pihak kepolisian wajib memberikan kejelasan status hukum serta menunjukkan petunjuk awal yang valid kepada calon terperiksa sebelum membongkar isi ponsel mereka.

"Untuk mengambil data di ponsel seseorang, nah itu juga perlu proses. Perlu proses, yaitu si terduga atau calon terperiksa ini harus diberikan surat resmi dulu. Dan dikasih tahu positioning-nya dia sebagai apa, saat akan dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Kritik serupa turut dilontarkan KontraS Surabaya atas rentetan tindakan represif petugas kepolisian di lapangan. Aparat keamanan kedapatan memaksa warga untuk pulang, menggeledah barang bawaan, hingga melakukan tes urine massal tanpa ada dasar penyidikan yang jelas sehingga hal ini murni dianggap sebagai ajang mencari-cari kesalahan demonstran.

"Sweeping, pemeriksaan barang pribadi, pemeriksaan telepon seluler, tes urine tanpa dasar yang relevan, serta pencarian dugaan pelanggaran tanpa kecurigaan yang memadai berpotensi menjadi praktik fishing expedition atau pemeriksaan yang bersifat masif, tanpa tujuan jelas, atau terlalu luas dalam tahap pra-projusticia untuk mencari-cari kesalahan orang, yang berujung pada kriminalisasi," kata Zaldi.

Kontras pun mendesak agar pihak kepolisian segera menghentikan segala bentuk tindakan arogansi di lapangan. Aparat penegak hukum dituntut untuk menghormati asas ultimum remedium dengan tidak menggunakan jerat pidana sebagai alat untuk membungkam kebebasan sipil dan suara kritis masyarakat.

Menurutnya Pengamanan demonstrasi tidak boleh menjadi instrumen intimidasi, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun pembungkaman kritik terhadap pemerintah.