"Tindakan aparat kepolisian dalam perkara ini sangat berpotensi bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya menangkap 11 orang massa aksi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (22/10) sore.
Kapolda Jawa Timur Irjen Dekananto Eko Purwono mengklaim, 11 orang yang ditangkap itu diduga akan menunggangi dan membuat kerusuhan di aksi Aliansi Surabaya Sadar tersebut. Mereka bahkan dibekuk sebelum aksi dimulai.
"Sebelum pelaksanaan unjuk rasa, kami mengamankan 11 orang yang diduga akan menunggangi penyampaian aspirasi," kata Dekananto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis malam kemarin.
Dekananto mengatakan, dari 11 orang itu, dua di antaranya merupakan mahasiswa dan lainnya adalah masyarakat sipil yang disebut polisi berstatus putus sekolah.
Saat ditangkap, Dekananto mengatakan, 11 orang itu kedapatan membawa benda-benda yang mencurigakan. Seperti senjata knuckle, minuman keras, hingga thinner yang diduga akan digunakan untuk melakukan pembakaran, serta sejumlah handphone.
"Sebagaimana rekan-rekan lihat di depan saya, bahwa ada beberapa barang bukti, antara lain thinner yang akan digunakan untuk melakukan pembakaran, kemudian juga ada yang membawa minuman keras jenis arak, kemudian ada alat knuckle, dan juga beberapa handphone yang kita sita dari pendalaman Direktorat Siber terdapat komunikasi untuk ajakan membuat kerusuhan," ucapnya.
Sebelas orang yang ditangkap itu terjadi saat polisi melakukan pemeriksaan penyekatan (sweeping) di sejumlah titik saat menuju lokasi aksi di depan Gedung Grahadi. Seperti di Jalan Simpang Pojok atau Gang Setan, Alun-Alun Surabaya,
Dekananto mengakui, pihaknya memang sengaja melakukan sweeping atau penyekatan di sekitar lokasi aksi sebagai bentuk antisipasi agar demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil lain tak terdistraksi terduga perusuh.
"Kita lakukan penyekatan karena kita komitmen bahwa penyampaian aspirasi dari adik-adik mahasiswa maupun dari elemen masyarakat lain ini harus kita jaga. Kita tidak ingin adik-adik kita, teman-teman kita, saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi dengan damai justru menjadi korban karena ada beberapa oknum yang menunggangi aksi itu," ujarnya.