NADIKABAR.COM β€” Korea Selatan menjelaskan pihaknya berupaya menyatakan secara resmi bahwa aktivitas Korea Utara di perbatasan baru-baru ini sebagai pelanggaran Perjanjian Gencatan Senjata, menyusul penyelidikan bersama dengan Komando PBB (UNC).

Kementerian Pertahanan Korea Selatan pada Rabu mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah penyelidikan menyimpulkan bahwa ranjau yang diduga sengaja dipasang Korea Utara di sisi selatan Garis Demarkasi Militer (MDL) menyebabkan ledakan pada 21 September 2026.

Ledakan tersebut melukai tiga tentara Korea Selatan, dua di antaranya mengalami luka serius.

β€œSetelah penyelidikan bersama dengan UNC mengenai penerobosan Korea Utara di MDL, kami berencana menetapkan secara resmi temuan pelanggaran gencatan senjata itu dan menuntut penghentian segera pelanggaran perbatasan, serta pemulihan DMZ ke kondisi semula,” kata kementerian dalam dokumen yang diserahkan kepada parlemen.

Kementerian mengatakan aktivitas penerobosan dan pemasangan ranjau oleh Korea Utara di selatan MDL merupakan pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata yang mengakhiri Perang Korea tahun 1950-1953.