NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendukung Polri menindak 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rudianto mengatakan penindakan seperti ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
"Ya, pertama saya tentu saya apresiasi dan mendukung penuh langkah tegas, langkah penindakan tegas oleh Kapolri, ya, atas tindak lanjut dari laporan akibat karhutla, yang selama ini sangat-sangat meresahkan, sangat-sangat mengganggu seperti itu. Tidak sekadar terjadi satu pulau, tapi pulau-pulau lain, ya. Di Sumatera, di Kalimantan, ya yang efeknya malah lintas negara, kan," kata Rudianto Lallo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Rudianto mengapresiasi Polri yang menindak korporasi tanpa pandang bulu. Ia mengatakan kebijakan tegas seperti ini yang mesti dilakukan dalam penegakan hukum.
"Kami dari awal mendorong agar Kapolri ini melakukan penindakan secara tegas tanpa pandang bulu. Bahwa korporasi ataupun perseorangan yang diduga menjadi terlibat, atau dalang dari kebakaran hutan ini yang sudah kurang lebih berlangsung lama di negara kita. Dan inilah sebenarnya ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, langkah tegas dari kepolisian," ujar dia.
Ia berharap penetapan para tersangka memberikan efek jera. Rudianto Lallo tak ingin karhutla terjadi berulang setiap tahunnya di RI.
"Rutinitas tahunan, tiap tahun kebakaran hutan, tiap tahun kebakaran hutan yang efeknya seperti kita gagal menanggulangi dan salah satu cara saya kira adalah dengan cara penegakan hukum. Inilah sebenarnya yang dinantikan, yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat kita. Publik akan mengapresiasi langkah tegas, langkah keberanian dari Polri di bawah komando Pak Suyudi dan Kabareskrim Pak Asep," tambahnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menyebutkan secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.
Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," ungkap Asep.