Dia meminta Polri lebih proaktif mencegah masyarakat menjadi korban polisi gadungan, salah satunya melalui edukasi mengenai prosedur resmi kepolisian ketika menangani perkara hukum, termasuk hak masyarakat saat berhadapan dengan petugas.
Langkah tersebut, kata dia, sejalan dengan gagasan “Polisi bersama Masyarakat”. Polri dapat menggandeng tokoh masyarakat serta organisasi kemasyarakatan untuk menyosialisasikan prosedur penanganan perkara berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Polri perlu turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat, bisa melalui tokoh masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan. Masyarakat perlu tahu bagaimana prosedur polisi ketika menangani perkara hukum, sehingga tidak mudah takut atau tertipu oleh orang yang hanya mengaku sebagai anggota Polri,” ucapnya.