"Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak," ujarnya.

Dia juga meminta aparat penegak hukum menindak pelaku investasi bodong sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk mengidentifikasi aset yang disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.

Ia mencontohkan perkara investasi aplikasi Binomo yang menjerat pemengaruh Indra Kenz.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan kepada 144 korban untuk dibagikan secara proporsional. Namun, proses distribusi aset tersebut kemudian dilaporkan menghadapi persoalan.

Abdullah menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa pengaturan pengembalian aset kepada korban perlu disertai mekanisme pelaksanaan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.