NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan kepada korban investasi bodong untuk memastikan pemulihan kerugian masyarakat.
"Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Legislator bidang penegakan hukum tersebut mengatakan RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme pengembalian aset secara terperinci, termasuk batas waktu, jenis aset yang dapat dirampas, dan prosedur penyalurannya kepada korban.
Menurut dia, kepastian aturan diperlukan agar pengembalian aset kepada korban tidak berlarut-larut setelah aset hasil kejahatan ditemukan dan dirampas.
Ia menekankan bahwa aset hasil kejahatan yang dirampas perlu diprioritaskan untuk memenuhi hak korban yang telah diverifikasi, sepanjang hak tersebut dapat dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum.