β€œJangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan,” katanya.

Selain mendorong pengaturan pemulihan korban dalam RUU Perampasan Aset, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan investasi di sektor jasa keuangan dan meningkatkan koordinasi dalam menangani aktivitas keuangan ilegal.

Pengawasan, lanjut Abdullah, perlu dilakukan sejak dini untuk mendeteksi potensi penyimpangan dan mencegah kerugian masyarakat, bukan hanya melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi.

β€œJangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan,” ucapnya.