NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendorong tindak pidana investasi bodong diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan aset hasil kejahatan bisa dipakai dalam pemulihan kerugian para korban.
"Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah, Sabtu (31/10/2026).
Dia mengatakan RUU Perampasan Aset harus memuat ketentuan yang jelas mengenai mekanisme pengembalian aset kepada korban. Hal itu mencakup batas waktu pelaksanaan, jenis aset yang dapat dirampas, hingga tata cara pendistribusian hasil rampasan kepada korban yang telah terverifikasi.
"Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Abdullah mengatakan aset hasil kejahatan yang dirampas harus diprioritaskan untuk memulihkan kerugian korban sepanjang hak mereka dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, kepentingan pemulihan korban tak boleh kalah oleh kepentingan memasukkan aset ke kas negara.