"Pelaku harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Telusuri ke mana uang masyarakat dibawa, siapa yang menguasai, dan di mana asetnya disimpan. Jangan biarkan hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terlibat," tegasnya.

Abduh mencontohkan kasus Indra Kenz dalam perkara Binomo yang sempat menjadi perhatian publik. Dalam perkara tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan kepada 144 korban untuk dibagikan secara proporsional. Namun, proses pendistribusian aset tersebut kemudian dilaporkan menghadapi sejumlah persoalan.

Dia menilai kasus tersebut menunjukkan pemulihan kerugian korban tak cukup hanya dicantumkan dalam putusan pengadilan. Menurutnya, harus ada mekanisme pelaksanaan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar hak korban benar-benar terpenuhi.

"Kasus Binomo harus menjadi pelajaran. Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan," pungkas Abduh.