"Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak," jelas legislator asal Jawa Tengah itu.
Selain itu, Abduh meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan investasi di sektor jasa keuangan. Menurutnya, pengawasan tak boleh hanya berorientasi pada penindakan usai terjadi pelanggaran, tetapi juga harus bisa mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
"Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan. OJK harus memperkuat pengawasan dan koordinasi agar potensi penipuan investasi bisa diketahui lebih awal dan kerugian masyarakat dapat dicegah," ujarnya.
Abduh juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku investasi bodong sesuai ketentuan perundang-undangan. Penelusuran aliran dana hasil kejahatan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap keberadaan aset, termasuk yang disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.