Selain itu, dia mengusulkan adanya basis data terpadu mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang mengintegrasikan data sektor pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang, dan perpajakan.

Menurut dia, integrasi tersebut dibutuhkan karena persoalan agraria kerap melibatkan berbagai kewenangan dan regulasi sektoral.

Di sisi lain, dia memandang penyelesaian konflik agraria membutuhkan mekanisme yang dapat memeriksa sejarah penguasaan tanah, legalitas izin, tumpang tindih kewenangan, dan hak masyarakat secara menyeluruh.

Oleh sebab itu, Azis mengharapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik, serta memperluas akses masyarakat terhadap tanah produktif dan kegiatan ekonomi.