Namun, menurut dia, transformasi tata kelola tersebut tidak boleh mengubah peran negara dari regulator dan pelindung iklim usaha menjadi pengambil alih rantai operasional bisnis yang telah berjalan produktif.
Ia mengatakan industri strategis dalam negeri telah menanamkan investasi bernilai besar, menguasai karakteristik dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan pembeli, serta membangun reputasi dan kepatuhan hukum dalam perdagangan global.
Menurut Novita, pendekatan regulasi yang seragam dan tersentralisasi dikhawatirkan mengurangi fleksibilitas dan kecepatan transaksi yang menjadi salah satu faktor penting daya saing ekspor Indonesia.
Ia juga menyoroti pentingnya uji kesiapan teknis sebelum mekanisme ekspor satu pintu diterapkan secara penuh karena pasar komoditas internasional bergerak dinamis serta mengutamakan kecepatan pemenuhan kontrak dan ketepatan mutu produk.
"Pertanyaan mendasarnya adalah kesiapan teknis operasional," ujarnya.
"Apakah institusi yang ditunjuk telah memiliki infrastruktur sistem dan kecepatan eksekusi yang setara dengan dinamika pelaku usaha di lapangan? Keterlambatan respons dalam hitungan hari saja dapat menurunkan kepercayaan pembeli global dan berdampak langsung pada devisa negara," lanjutnya.
Novita mengingatkan setiap perubahan mekanisme tata niaga dapat berdampak terhadap kelangsungan rantai pasok industri hulu-hilir, kepastian iklim investasi, serta perlindungan tenaga kerja nasional.