"Pinjol ilegal bisa kena sanksi dari OJK. Bahkan kalau Bapak-Ibu belum tahu, kita itu berhak protes kalau debt collectornya bersikap kasar. Pun kalau mereka datang ke rumah, mereka itu nggak boleh macam-macam dan ada peraturannya," ujar Annisa.
Menurutnya, pemahaman terhadap hak-hak konsumen menjadi penting agar masyarakat tidak merasa takut menghadapi pihak-pihak yang melakukan penagihan secara sewenang-wenang. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengenali berbagai modus penipuan digital yang kerap digunakan pelaku untuk mengelabui korbannya.
"Setidaknya terdapat empat tanda yang perlu diwaspadai, yakni adanya desakan untuk segera mengambil keputusan, permintaan informasi rahasia seperti kode OTP atau PIN, tawaran keuntungan yang tidak masuk akal, serta tautan atau file APK mencurigakan yang dikirim melalui pesan digital," ujar Annisa.
Annisa menekankan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan informasi pribadi maupun mengakses tautan dari sumber yang tidak jelas. Dalam kesempatan ini, ia juga memberikan perhatian ke korban yang memilih diam karena merasa malu atau takut setelah mengalami penipuan.