Menurut dia penertiban memang diperlukan ketika ada aktivitas yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan masyarakat.
βTetapi setelah ditertibkan, jangan selesai sampai di situ. Mereka harus didata, di asesmen, diberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan, kemudian dibina dan dipantau," kata dia.
Ia juga meminta Pemprov DKI memperkuat rumah singgah dan fasilitas rehabilitasi sosial agar tidak sekadar menjadi tempat penampungan sementara, tetapi menjadi bagian dari proses pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial.
βKami mendorong evaluasi berkala terhadap program penanganan PPKS,β kata dia.
Menurutnya keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari jumlah orang yang ditertibkan, tetapi juga dari jumlah mereka yang berhasil mendapatkan pekerjaan, kembali ke keluarga, melanjutkan pendidikan, dan tidak kembali beraktivitas di jalanan.
"Jakarta harus menjadi kota yang tertib, tetapi juga harus menjadi kota yang manusiawi. Kita tidak boleh membiarkan ruang publik menjadi tidak tertib, tetapi kita juga tidak boleh menyelesaikan persoalan sosial hanya dengan menggusur atau memindahkan orang dari satu tempat ke tempat lain," kata dia.