NADIKABAR.COM — Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara terpadu dan berbasis data yang akurat sehingga dapat dilakukan penanganan yang tepat.
“Pendataan diperlukan untuk mengetahui identitas, usia, asal daerah, kondisi keluarga, tingkat pendidikan, kemampuan kerja, hingga kebutuhan setiap individu,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, setiap PPKS membutuhkan pendekatan yang berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing baik terhadap anak yang berada di jalan, lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat usia produktif.
Ia menilai dengan pendataan yang akurat, pemerintah dapat menentukan langkah penanganan yang sesuai, mulai dari reunifikasi keluarga, rehabilitasi sosial, pelayanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.
Alumni PPRA Angkatan LXII Lemhannas RI tersebut juga menilai PPKS yang masih berada dalam usia produktif dan memiliki kemampuan bekerja perlu mendapatkan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
"Kalau ada orang yang masih sehat, masih produktif, dan memiliki kemampuan untuk bekerja, jangan hanya ditampung,” kata dia.
Pemerintah harus memberikan pelatihan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja terhadap mereka yang masih dalam usia produktif.
“Setelah dilatih, hubungkan dengan dunia usaha," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.
Ia mendorong Pemprov DKI membangun kerja sama dengan dunia usaha, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sektor swasta untuk membuka akses pekerjaan bagi PPKS yang telah menjalani pembinaan.
Menurut dia program pemberdayaan harus memiliki tindak lanjut yang jelas, mulai dari pelatihan, pendampingan, permodalan bila diperlukan.
“Hingga akses pemasaran agar peserta benar-benar memiliki kesempatan untuk mandiri,” kata dia.
Bang Kent juga menegaskan agar penanganan PPKS harus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Satpol PP, serta perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan perlu terlibat secara terintegrasi.
Menurut dia penertiban memang diperlukan ketika ada aktivitas yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan masyarakat.
“Tetapi setelah ditertibkan, jangan selesai sampai di situ. Mereka harus didata, di asesmen, diberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan, kemudian dibina dan dipantau," kata dia.
Ia juga meminta Pemprov DKI memperkuat rumah singgah dan fasilitas rehabilitasi sosial agar tidak sekadar menjadi tempat penampungan sementara, tetapi menjadi bagian dari proses pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial.
“Kami mendorong evaluasi berkala terhadap program penanganan PPKS,” kata dia.
Menurutnya keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari jumlah orang yang ditertibkan, tetapi juga dari jumlah mereka yang berhasil mendapatkan pekerjaan, kembali ke keluarga, melanjutkan pendidikan, dan tidak kembali beraktivitas di jalanan.
"Jakarta harus menjadi kota yang tertib, tetapi juga harus menjadi kota yang manusiawi. Kita tidak boleh membiarkan ruang publik menjadi tidak tertib, tetapi kita juga tidak boleh menyelesaikan persoalan sosial hanya dengan menggusur atau memindahkan orang dari satu tempat ke tempat lain," kata dia.