NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memastikan pemulihan hak korban. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan dan pemidanaan pelaku, melainkan juga menelusuri, mengamankan, dan memulihkan aset yang berasal dari hasil kejahatan.

"Jangan sampai pelaku tindak pidana sudah diproses secara hukum, tetapi hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Sementara, korban belum mendapatkan kembali haknya. Karena itu, pemulihan aset harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum," kata Endang kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Politikus PAN ini kemudian menyinggung beberapa kasus penipuan yang banyak merugikan masyarakat. Di antaranya, dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel yang berdampak terhadap ribuan calon jemaah, dugaan penipuan investasi emas melalui PT Divine Gems and Jewellery yang dilaporkan oleh puluhan korban, serta perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG).

"Dari beberapa perkara tersebut kita bisa melihat bahwa posisi korban sangat lemah, sebenarnya semua korban mengharapkan uangnya dapat segera dikembalikan secara utuh. Namun faktanya harapan masyarakat tidak terwujud karena uangnya belum kembali sepenuhnya," kata Endang.