Menurutnya, hal itu disebabkan oleh sistem hukum saat ini yang belum dapat menjangkau ke persoalan seperti ini. Setelah UU Perampasan Aset disahkan, dia berharap aparat penegak hukum dapat segera menyita aset-aset hasil kejahatan para pelaku yang nantinya dikembalikan kepada negara atau para korban.
Meski begitu, Endang menekankan bahwa kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus tetap dibatasi oleh prinsip hukum. Mekanisme perampasan itu, sebutnya, harus memiliki dasar hukum yang jelas didukung pembuktian yang kuat, serta berada dalam pengawasan pengadilan.
"Pengaturan tersebut juga harus mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menghindari kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah," katanya.