Terkait mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), Endang berpandangan bahwa penerapannya harus diatur secara selektif dan terbatas pada kondisi yang dapat dibenarkan menurut hukum. Menurut dia, hal itu merupakan terobosan hukum yang patut didukung.

Sebab, meski pelakunya telah meninggal dunia, sembunyi atau melarikan diri, jika APH mendapat bukti kuat bahwa aset-aset milik pelaku merupakan hasil dari kejahatan, aset tersebut dapat dirampas. Kemudian nantinya dikembalikan kepada korban kejahatan atau kepada negara.

"UU Perampasan Aset ini nantinya harus menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian negara dan hak korban, Kita ingin aset hasil kejahatan dapat dipulihkan, tetapi hak masyarakat yang beritikad baik juga harus dilindungi," ujar Endang.