NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memastikan pemulihan hak korban. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan dan pemidanaan pelaku, melainkan juga menelusuri, mengamankan, dan memulihkan aset yang berasal dari hasil kejahatan.

"Jangan sampai pelaku tindak pidana sudah diproses secara hukum, tetapi hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Sementara, korban belum mendapatkan kembali haknya. Karena itu, pemulihan aset harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum," kata Endang kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Politikus PAN ini kemudian menyinggung beberapa kasus penipuan yang banyak merugikan masyarakat. Di antaranya, dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel yang berdampak terhadap ribuan calon jemaah, dugaan penipuan investasi emas melalui PT Divine Gems and Jewellery yang dilaporkan oleh puluhan korban, serta perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG).

"Dari beberapa perkara tersebut kita bisa melihat bahwa posisi korban sangat lemah, sebenarnya semua korban mengharapkan uangnya dapat segera dikembalikan secara utuh. Namun faktanya harapan masyarakat tidak terwujud karena uangnya belum kembali sepenuhnya," kata Endang.

Menurutnya, hal itu disebabkan oleh sistem hukum saat ini yang belum dapat menjangkau ke persoalan seperti ini. Setelah UU Perampasan Aset disahkan, dia berharap aparat penegak hukum dapat segera menyita aset-aset hasil kejahatan para pelaku yang nantinya dikembalikan kepada negara atau para korban.

Meski begitu, Endang menekankan bahwa kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus tetap dibatasi oleh prinsip hukum. Mekanisme perampasan itu, sebutnya, harus memiliki dasar hukum yang jelas didukung pembuktian yang kuat, serta berada dalam pengawasan pengadilan.

"Pengaturan tersebut juga harus mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menghindari kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah," katanya.

Terkait mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), Endang berpandangan bahwa penerapannya harus diatur secara selektif dan terbatas pada kondisi yang dapat dibenarkan menurut hukum. Menurut dia, hal itu merupakan terobosan hukum yang patut didukung.

Sebab, meski pelakunya telah meninggal dunia, sembunyi atau melarikan diri, jika APH mendapat bukti kuat bahwa aset-aset milik pelaku merupakan hasil dari kejahatan, aset tersebut dapat dirampas. Kemudian nantinya dikembalikan kepada korban kejahatan atau kepada negara.

"UU Perampasan Aset ini nantinya harus menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian negara dan hak korban, Kita ingin aset hasil kejahatan dapat dipulihkan, tetapi hak masyarakat yang beritikad baik juga harus dilindungi," ujar Endang.