NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI F-PKS M. Nasir Djamil menyambut wacana RUU Perampasan Aset bisa merampas harta pelaku investasi bodong. Dia menyebut hal itu menjadi angin segar penegakan hukum di Indonesia.

"Peringatan keras dialamatkan kepada para pelaku investasi bodong yang selama ini kerap menipu masyarakat. Dengan dalih investasi, para pelaku investasi bodong ini membujuk masyarakat untuk menanamkan uang dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan," kata Nasir dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Nasir mengatakan, kerugian yang dialami oleh nasabah dalam kasus ini jumlahnya sangat besar hingga mencapai miliaran. Dengan disahkannya UU Perampasan Aset, maka pelaku investasi bodong bukan hanya dirampas asetnya, melainkan juga berpotensi dijatuhi hukuman kurungan badan.