"Dengan adanya UU ini, sejak awal penegak hukum sudah mencium dan menelusuri aset pelaku investasi bodong dalam proses hukum," kata dia.

"Ini angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Karena itu , DPR RI mengharapkan dukungan dari masyarakat agar UU Perampasan Aset kelak akan melindungi warga masyarakat yang terlanjur ditipu oleh pelaku kejahatan berupa investasi bodong," imbuhnya