Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Legislator Sambut UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong
Anggota Komisi III DPR RI F-PKS M. Nasir Djamil menyambut wacana RUU Perampasan Aset bisa merampas harta pelaku investasi bodong. Dia menyebut hal itu menjadi angin
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 08:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dengan adanya UU ini, sejak awal penegak hukum sudah mencium dan menelusuri aset pelaku investasi bodong dalam proses hukum," kata dia.
"Ini angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Karena itu , DPR RI mengharapkan dukungan dari masyarakat agar UU Perampasan Aset kelak akan melindungi warga masyarakat yang terlanjur ditipu oleh pelaku kejahatan berupa investasi bodong," imbuhnya
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.