Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Legislator Sambut UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong
Anggota Komisi III DPR RI F-PKS M. Nasir Djamil menyambut wacana RUU Perampasan Aset bisa merampas harta pelaku investasi bodong. Dia menyebut hal itu menjadi angin
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 08:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Selama ini juga butuh waktu lama untuk mencari aset-aset pelaku investasi bodong dan itu pun belum tentu didapatkan," ujarnya.
Dia menegaskan UU Perampasan Aset untuk melindungi masyarakat. Dia pun meminta dukungan kepada masyarakat demi penegakan hukum di Indonesia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.