NADIKABAR.COM β€” Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) perlu mengkaji ulang tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna milik Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.

β€œPenghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Oleh karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan GTK,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Legislator ini menjelaskan mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 35 undang-undang tersebut mengatur bahwa Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan, di antaranya memiliki integritas moral dan keteladanan serta tidak pernah dipidana penjara.