Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Dalam Pasal 79 ayat (1), disebutkan bahwa Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencabutan ditetapkan melalui keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan GTK, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3).
Adapun usulan pencabutan penghargaan itu dapat disampaikan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi maupun kelompok masyarakat.
Usulan tersebut selanjutnya diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan serta meminta pertimbangan kementerian atau lembaga terkait.