β€œDengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Menurut dia, pengkajian untuk mencabut tanda kehormatan Listyo bukan bentuk penghakiman. Ia mengatakan asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati dan penegakan hukum dilakukan secara transparan.

Listyo mendapat anugerah Bintang Mahaputera Adipurna pada 1 Oktober 2026 bertepatan dengan pelantikannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Pemberian anugerah tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.

Adapun Bareskrim Polri pada Selasa (3/11) menetapkan Listyo Siigit Prabowo sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.