Machfud Arifin juga menyoroti persoalan pengembalian aset yang telah disita aparat penegak hukum. Dalam sejumlah kasus, aset tersebut justru diputuskan untuk dirampas negara, meskipun berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Ia mencontohkan sejumlah perkara yang menyita perhatian publik, mulai dari kasus investasi opsi biner Binomo yang melibatkan Indra Kenz, Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, hingga penipuan perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.
Dalam kasus Binomo, misalnya, korban sempat menghadapi ketidakpastian ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara. Para korban pun harus menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan pengembalian uang mereka.
Persoalan serupa, menurut Machfud Arifin, juga terjadi dalam kasus penipuan perjalanan umrah. Ribuan jemaah yang telah mengumpulkan uang selama bertahun-tahun kesulitan memperoleh kembali dana mereka karena aset pelaku telah habis atau disita tanpa mekanisme pengembalian yang jelas.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Machfud Arifin mendorong adanya ketentuan yang secara tegas mengatur kemungkinan pengembalian aset kepada korban dalam RUU Perampasan Aset.
Ia menyoroti Pasal 38 ayat (3) dalam draf RUU tersebut yang menyebutkan bahwa putusan perkara perdata perampasan aset dapat menetapkan aset untuk dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.