"Klausul ini menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara," jelasnya.
Menurut Machfud Arifin, ketentuan tersebut penting agar aset hasil kejahatan yang berhasil ditemukan dapat diprioritaskan untuk mengganti kerugian masyarakat, terutama dalam tindak pidana bermotif ekonomi yang menimbulkan dampak luas.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem memungkinkan proses perampasan dilakukan tanpa harus menunggu penyelesaian perkara pidana terhadap pelaku.
"Begitu ditemukan adanya ketidakwajaran harta atau aliran dana dari kejahatan investasi bodong maupun penipuan umrah, aset tersebut dapat langsung dibekukan, dirampas melalui putusan pengadilan yang cepat, dan dilelang oleh lembaga pengelola aset negara untuk didistribusikan secara proporsional (pro-rata) kepada para korban yang terverifikasi," lanjutnya.
Machfud Arifin berharap mekanisme tersebut dapat menutup celah bagi pelaku kejahatan keuangan untuk menyembunyikan kekayaan menggunakan nama orang lain atau nominee.
Dengan begitu, sebutnya, perampasan aset tidak hanya menjadi upaya mengambil alih hasil kejahatan, tetapi juga menjadi sarana pemulihan hak korban yang selama ini kerap menghadapi kesulitan mendapatkan kembali kerugian mereka.