NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Machfud Arifin menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya dapat menjadi instrumen untuk merampas harta pelaku kejahatan keuangan, termasuk investasi bodong dan penipuan. Aset yang dirampas itu diharapkan dapat dikembalikan kepada para korban.

Machfud Arifin menilai pengembalian kerugian korban perlu menjadi prioritas dalam penanganan kejahatan yang bermotif ekonomi. Menurutnya, aset pelaku investasi ilegal, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan biro perjalanan umrah harus bisa dirampas untuk memulihkan kerugian masyarakat.

"Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban," kata Machfud Arifin dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan selama ini korban kejahatan keuangan kerap kesulitan memperoleh ganti rugi atau restitusi. Hal tersebut, menurut dia, tidak terlepas dari sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada penghukuman pelaku dibandingkan pemulihan kerugian korban.

Akibatnya, pelaku bisa memilih menjalani hukuman penjara sambil berupaya mempertahankan aset hasil kejahatannya. Sebagian lainnya menyembunyikan kekayaan melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih 'pasang badan' menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujarnya.