NADIKABAR.COM — BPJS Kesehatan merespons kabar viral di media sosial terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) desil 6 hingga 10 yang disebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
BPJS Kesehatan menjelaskan penyesuaian status kepesertaan tersebut dilakukan berdasarkan pemutakhiran data dari kementerian atau lembaga berwenang.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan penetapan tingkat desil bukan kewenangan instansinya. Menurut dia, penentuan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian dan lembaga yang berwenang mengelola data penerima bantuan.
"Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima," kata Rizzky saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10), dikutip dari NadiKabar.
Menurutnya, BPJS Kesehatan menerima data kepesertaan dari kementerian atau lembaga terkait untuk kemudian dilakukan pemutakhiran. Proses tersebut bertujuan memastikan bantuan diberikan kepada yang memang berhak menerimanya.
Dengan demikian, perubahan status kepesertaan mengikuti data yang disampaikan oleh instansi berwenang. Rizzky mengingatkan untuk memeriksa status kepesertaan JKN secara berkala, terutama menjelang 1 November 2026.